Berhasil Bongkar Jaringan Narkoba Hingga 30,8 Miliar, Polisi Selamatkan 88 Ribu Jiwa
Tempo.co - Polres Metro Jakarta Pusat kembali menangkap pengedar sabu dari pengembangan kasus narkoba di Kota Medan, Sumatera Utara.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes. Pol. Komarudin menjelaskan anggotanya berhasil mengembangkan ungkap kasus tindak pidana narkotika melalui hasil analisa nomor handpone terkait pengembangan peredaran gelap narkotika jenis sabu melalui pesawat terbang dengan sandi burung pembawa sabu di bandara Internasional Soekarno Hatta.
“Tim berhasil menemukan berupa 22 plastik kemasan teh warna hijau bertuliskan China didalamnya terdapat plastic bening yang berisikan Kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang sebelumnya saudara SM sembunyikan di lemari pakaian di dalam kamar saudara SM, kemudian diketemukan kembali berupa 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna hitam yang menurut keterangan saudara SM digunakan pada saat menjemput dan mengantar paket narkotika tersebut,”jelas Kapolres.
Berdasarkan hasil interogasi saudara SM, awal mula paket narkotika turun dari Malaysia ke Aceh menggunakan perahu sampan sebanyak 30 paket. Kemudian nelayan perahu sampan tersebut meminta jatah 3 (tiga) paket narkoba tersebut kepada Saudara AD (DPO).
“Kemudian sisa 27 (dua puluh tujuh) paket saudara AD (DPO) berikan kepada saudara SM. Selanjutnya, saudara AD (DPO) mengambil 5 (lima) paket dari saudara SM untuk disebar di wilayah Medan Sumatera Utara, dan sisa 22 (dua puluh dua) paket tersebut yang saudara SM simpan di rumah dan diketemukan Tim pada saat penangkapan dan penggeledahan. Saudara SM mengaku kalau menerima paket sabu dari saudara AD (DPO) atas perintah saudara HR (DPO) sudah 2 (dua) kali dengan upah sebesar Rp. (sepuluh juta rupiah),” terang Kapolres.
Menurut Kapolres, dengan keberhasilan melakukan penangkapan barang bukti 22 (dua puluh dua) kg sabu yang senilai Rp30.800.000.000,- (tiga puluh miliar delapan ratus juta) tersebut, kurang lebih 88.000 (delapan puluh delapan ribu) jiwa berhasil diselamatkan.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 114 (2) Sub Pasal 112 (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.